
Jakarta –
Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini masih abu-abu. Kabar terakhir, pemindahan ditargetkan bisa dilakukan usai Lebaran 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, salah satu alasan pemindahan ASN tak kunjung dilakukan karena pergantian pemerintahan. Kondisi ini membuat perlu dilakukan sejumlah penyesuaian.
“Memasuki periode Oktober 2024 terjadi dinamika baru dalam pemerintahan yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Tentunya proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari Kementerian/Lembaga (KL),” kata Rini di Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lalu kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk,” sambungnya.
Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan.
ADVERTISEMENT
Namun Rini sendiri belum mengetahui kapan persisnya pemindahan akan mulai dilakukan. Presiden Prabowo Subianto sendiri juga belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo) mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Rini.
Selain itu, juga diinformasikan bahwa sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah KL. Atas kondisi tersebut, Rini mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada KL dan pegawai ASN terkait mengenai waktu penundaan pemindahan ASN ke IKN. Adapun surat itu ditandatanganinya pada 24 Januari 2025 lalu.
“Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih. Dan KL tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” katanya.
Rencananya, hingga tahun 2026 mendatang Kementerian PANRB juga akan melakukan penapisan atau seleksi ulang ASN yang pindah ke IKN. Hal ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
Sebagai informasi, rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Bahkan mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September, diundur lagi ke Oktober, diundur ke Januari 2025, hingga muncul isu pemindahan dilakukan usai Lebaran 2025.
(shc/acd)