
Jakarta –
Komisi Eropa menjatuhkan denda hingga triliunan rupiah terhadap dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple dan Meta. Pemberian denda ini dilakukan karena dua perusahaan itu dinilai telah melanggar ketentuan dalam Digital Markets Act (DMA).
Melansir Reuters, Rabu (23/4/2025), Apple dikenakan denda sebesar 500 juta euro atau sekitar US$ 570 juta, setara dengan Rp 9,61 triliun (kurs Rp 16.871/dolar AS). Sedangkan Meta dikenakan denda sebesar 200 juta euro atau sekitar US$ 228 juta, setara dengan Rp 3,84 triliun.
Untuk diketahui, DMA merupakan aturan baru yang dikeluarkan Komisi Eropa dengan tujuan mengekang dominasi perusahaan teknologi besar di pasar digital. Walaupun keputusan pemberian sanksi ini berpotensi memicu ketegangan baru dengan Presiden AS Donald Trump terkait pengenaan tarif resiprokal dan perang dagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Pengawas persaingan Uni Eropa mengatakan Apple didenda karena dianggap telah membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store.
Sedangkan Meta dikenai sanksi karena menerapkan model “bayar atau setuju” (pay-or-consent) yang diperkenalkan pada November 2023 lalu untuk layanan aplikasi Facebook dan Instagram.
ADVERTISEMENT
Model ini dinilai telah melanggar prinsip perlindungan data dan persaingan sehat. Sebab melalui model tersebut, pengguna diberikan pilihan antara menggunakan layanan gratis dengan pelacakan iklan, atau membayar untuk layanan bebas iklan.
Menanggapi hal ini, Apple mengatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan aksi yang secara tidak adil hanya menyasar perusahaan. Selain itu raksasa teknologi ini juga menyatakan akan mengajukan banding atas pengenaan denda tersebut.
“Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang buruk untuk privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis,” kata Apple dalam sebuah pernyataan resmi melalui email.
Meta juga mengkritik keputusan tersebut dan menuding adanya standar ganda yang digunakan Komisi kepada perusahaan asal Amerika dengan perusahaan asal China ataupun Eropa.
“Komisi Eropa berupaya menghambat bisnis Amerika yang sukses sambil mengizinkan perusahaan China dan Eropa beroperasi dengan standar yang berbeda,” tulis Meta dalam pernyataan melalui email.
“Ini bukan sekadar denda, Komisi memaksa kami mengubah model bisnis, yang secara efektif mengenakan tarif miliaran dolar pada Meta sambil mengharuskan kami menawarkan layanan yang lebih buruk,” jelas perusahaan lagi.
(igo/fdl)