Home / Site News / Terungkap! Ini Alasan Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan

Terungkap! Ini Alasan Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan

image

Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah mengungkapkan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini salah satunya karena kelanjutan satgas tersebut tidak direstui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencabutan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

Zainal mengatakan, Kementerian PU berkomunikasi dengan Kemenkeu menyangkut persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi ini, keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini dinilai tidak terlalu dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” kata Zainal, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menjelaskan, untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan.


ADVERTISEMENT

“(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” ujar Zainal.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” sambungnya.

Ditambah lagi, Zainal menyebut, saat ini pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN semua. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” kata dia.

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk oleh Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada 2021. Pembentukan Satgas tersebut melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Saat itu, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN diemban oleh Danis H Sumadilaga. Sebelumnya, Danis juga pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

(acd/acd)