
Jakarta –
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan kepada para pekerja, seperti perlindungan terhadap kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua hingga pensiun. Namun, belum semua pekerja terdaftar dalam program tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk melindungi pekerja dari risiko kerja hingga memberikan jaminan terhadap masa depan.
“Rekanaker, udah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan belum nih? Program ini penting banget buat melindungi kamu dari risiko kerja dan menjamin masa depan,” tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Sabtu (26/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemnaker menjelaskan, ada tiga cara untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain:
– Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
– Melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing
ADVERTISEMENT
Jika pemberi kerja belum mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan, berikut 4 hal yang perlu dilakukan:
1. Bicarakan ke HRD atau pimpinan perusahaan
2. Hubungi kantor badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Lapor ke Disnaker setempat
4. Kalau pengusaha lalai, pekerja bisa mendaftar sendiri, kemudian BPJS Ketenagakerjaan menagihkan ke perusahaan
(ily/hns)