Home / Site News / Kejagung Lelang Aset Sitaan Jiwasraya Milik Benny Tjokro

Kejagung Lelang Aset Sitaan Jiwasraya Milik Benny Tjokro

image

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali melakukan pelelangan terhadap barang sitaan negara perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Aset sitaan yang dilelang ini milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021 lalu. Aset tersebut dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dan laku terjual senilai Rp 1,17 miliar.

“Lelang barang rampasan negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip Minggu (27/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hasil pelelangan aset tersebut akan disetorkan ke dalam kas negara. Berikut rincian aset Jiwasraya di Lebak yang dijual BPA Kejagung:

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 M2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2286);
Satu bidang tanah seluas 745 M2 berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kab. Lebak (SHM No. 2470)
Satu bidang tanah seluas 2.065 M2 di berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 07);
Satu bidang tanah seluas 1.765 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 30);
Satu bidang tanah seluas 1.005 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 67).

(rrd/rrd)