
Jakarta –
Nike digugat oleh sekelompok pembeli non-fungible token (NFT) bertema Nike dan aset mata uang kripto lainnya. Mereka mengklaim mengalami kerugian besar akibat penutupan tiba-tiba unit bisnis Nike tersebut.
Gugatan itu diajukan pada Jumat (25/4) di pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Penggugat yang dipimpin oleh penduduk Australia Jagdeep Cheema mengatakan penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember 2024 menyebabkan permintaan NFT mereka menurun.
“Saya tidak akan pernah membeli NFT jika tahu bahwa token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar,” katanya dikutip dari Reuters, Minggu (27/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nike, yang berkantor pusat di Beaverton, Oregon belum memberikan komentar terkait gugatan ini. Sementara itu, Phillip Kim, seorang pengacara untuk para penggugat juga menolak memberikan pernyataan.
Status hukum NFT sendiri sampai saat ini masih menjadi perdebatan, di mana banyak kasus hukum mengenai apakah NFT dapat dikategorikan sebagai sekuritas di bawah hukum federal AS. Gugatan tersebut meminta ganti rugi yang tidak ditentukan lebih dari US$ 5 juta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen New York, California, Florida dan Oregon.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Nike mengakuisisi RTFKT pada Desember 2021. Pada saat itu Nike menyatakan bahwa merek fesyen tersebut menggunakan inovasi mutakhir untuk menciptakan koleksi generasi baru yang menggabungkan budaya dan permainan.
Nike mengumumkan penutupan RTFKT pada 2 Desember 2024 telah selesai, sambil memproyeksikan bahwa inovasi yang diusung RTFKT akan terus berlanjut melalui banyak kreator dan proyek yang terinspirasi olehnya.
(aid/kil)