Home / Site News / Boleh Nggak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan? Begini Penjelasan Kemnaker

Boleh Nggak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan? Begini Penjelasan Kemnaker

image

Jakarta

Kabar perusahaan menahan ijazah karyawan kerap terdengar. Seperti yang belakangan heboh di mana perusahaan di Surabaya dikabarkan menahan ijazah karyawan. Kabarnya, 31 ijazah ditahan perusahaan.

Lantas, apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan penahanan ijazah bisa dilakukan jika memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian. Ada lima syarat, pertama kesepakatan kedua belah pihak, kedua kemampuan atau kecakapan melakukan pada perbuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga adanya pekerjaan yang diperjanjikan, keempat pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu yang terpenting juga tidak ada peraturan daerah yang mengikat.

“Kalau di daerah kerjamu ada Peraturan Daerah yang melarang penahanan dokumen asli, maka penahanan ijazah = melanggar hukum,” tulis keterangan Kemnaker melalui Instagram resminya @kemnaker, Senin (28/4/2025).


ADVERTISEMENT

Contohnya, Pemda Jawa Timur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016 di mana pada Pasal 42 berbunyi pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Yang melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Kemnaker memberikan sejumlah tips jika penahanan ijazah. Pertama, ijazah harus dikembalikan saat kontrak selesai. Kedua, ada jaminan kalau perusahaan melanggar. Ketiga, ada tanggungjawab perusahaan atas kerusakan atau hilangnya ijazah.

(acd/acd)