Home / Site News / DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak

DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak

image

Jakarta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan kegiatan Pekan Sita Serentak kepada penunggak pajak pada 21-25 April 2025. Ada kendaraan, logam mulia, hingga saldo rekening yang menjadi sasaran penyitaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto mengatakan kegiatan Pekan Sita Serentak ini sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan, serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.

“Sita Serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara. Apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan. Begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain,” kata Dasto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah barang yang disita sebanyak 28 unit aset. Barang yang merupakan objek sita adalah barang bergerak berupa kendaraan bermotor, logam mulia dan saldo rekening.

“Selain itu terdapat pula barang tidak bergerak berupa tanah yang akan turut dilakukan penyitaan,” tuturnya.


ADVERTISEMENT

Dari 5 KPP saja, dilakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor dan 1 rekening bank dengan taksiran nilai sebesar Rp 772 juta. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan utang pajak senilai Rp 25 miliar

Pekan Sita Serentak merupakan rangkaian dari tindakan penagihan setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada Penunggak Pajak melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas utang pajak. Apabila sudah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi utang Pajak, maka dapat diterbitkan Surat Paksa.

Selanjutnya jika setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan namun utang tersebut belum dilunasi, maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(aid/rrd)