Home / Site News / Banyak Orang Minat Jadi TKI di Arab Saudi, Berapa Gajinya?

Banyak Orang Minat Jadi TKI di Arab Saudi, Berapa Gajinya?

image

Jakarta

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan menetapkan upah minimum (UM) untuk para pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke sana. Besaran UM sebesar Rp 6,7 juta/bulan, serta ada bonus umroh gratis.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan upah tersebut tercantum dalam kesepakatan teknis dengan tim Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi yang didiskusikan di Jakarta pada 16 sampai 21 Februari 2025.

“Kalau dalam proses pembahasan MOU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gaji minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp 6,7 sd Rp 7 juta,” kata Karding, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bahan paparan yang disajikan Karding juga tercantum, untuk TKI yang telah bekerja lebih dari 2 tahun mendapat kesempatan bonus umroh gratis.

Karding mengatakan, kesepakatan kali ini dibuat dengan sebagai upaya untuk memperkuat sistem perlindungan TKI. Selain penetapan UM, kini juga akan disediakan asuransi dan jaminan sosial yang mana sebelumnya tidak ada.


ADVERTISEMENT

“Asuransinya berupa asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan juga asuransi jiwa. Kemudian telah ada lagi pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8 sampai 10 jam, dan ada waktu istirahat,” paparnya.

Kemudian integrasi dan tata sistem penempatan terpadu akan dimusnahkan. Karding mengatakan, MHRSD Arab Saudi akan mempergunakan sistem komputer terintegrasi yakni Musanet, yang dikelola oleh badan bernama Takamon.

Ia menjelaskan, sistem ini yang dipergunakan pemerintah Arab Saudi saat ini untuk mengontrol hubungan kerja, pemberi kerja, pekerja, hingga agensi. Platform Musanet ini akan mengatur dan melindungi hak pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi.

“Apa saja yang diatur? Yang pertama calon pemberi kerja. Di sana ada verifikasi keuangan, status hukum pemberi kerja, kepatuhan regulasi, dan batasan kuota pekerja. Jadi tidak semua pemberi kerja boleh menerima misalnya 10 pekerja sekaligus, nggak boleh. Mereka diatur oleh undang-undang di Arab Saudi,” terang dia.

Musanet menyeleksi pemberi kerja, verifikasi rekam jejak dan keuangan, serta memastikan kepatuhan mereka. Jadi kalau ada pemberi kerja yang pernah melanggar dan itu ditemukan, maka ia dilarang menjadi pemberi kerja. Kontrak kerjanya juga standar dalam bentuk elektronik, sah secara hukum, dan dipantau melalui sistem Musanet.

Dengan adanya kesepakatan ini, Kementerian P2MI memproyeksikan, potensi penempatan TKI sektor domestik sebanyak 300.000 sd 400.000 TKI per tahunnya, dengan potensi remitansi diperkirakan mencapai Rp 23 triliun per tahun.

Lalu peningkatan kuota penempatan TKI di sektor formal atau skill workers sebesar minimal 20%. Adapun penempatannya diperkirakan bisa mencapai 100.000 TKI per tahun, dengan potensi remitansi diperkirakan bisa mencapaiRp8,5triliun.

(acd/acd)