Home / Site News / Wamendagri Sentil Pemda yang Angkat PPPK Tak Sesuai Jadwal

Wamendagri Sentil Pemda yang Angkat PPPK Tak Sesuai Jadwal

image

Jakarta

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyentil pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal saat ini proses seleksi⁠ Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.

“Catatan kepada gubernur, kita semua mengacu arahan daripada aturan (Kementerian) PAN-RB. Ada juga terlihat di daerah mengangkat PPPK. Padahal ini K1 dan K2 sudah selesai. Tapi juga ada yang mengangkat, bahkan belum mengusulkan,” kata Ribka dalam Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025).

Ribka menerangkan penetapan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya ada sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK untuk bekerja paruh waktu dan penuh waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditentukan pada Juni 2025 untuk PNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pemunduran jadwal pengangkatan hingga menuai polemik di tengah masyarakat.

“Ini menjadi informasi kepala daerah pengangkatan PPPK diatur lewat Kepmen no 16 tahun 2025 berlaku guru, tenaga kesehatan, dan teknis administrasi,” terangnya.

(kil/kil)