Home / Site News / 183.000 TKI Lolos Berangkat ke Arab Secara Ilegal, Kok Bisa?

183.000 TKI Lolos Berangkat ke Arab Secara Ilegal, Kok Bisa?

image

Jakarta

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melaporkan bahwa ada sebanyak 183.000 pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal selama moratorium atau pelarangan berjalan.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, penerapan moratorium atau penghentian kerja sama pengiriman TKI telah dilakukan sejak tahun 2011 silam. Adapun para pekerja ini tidak terdata pada Sistem Pelayanan Administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“25.000 (TKI) itu tidak terdata di SISKOP2MI atau terdata di negara kita, sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali,” ujar Karding, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari banyak yang berangkat. Ini yang harus kita garisbawahi sebagai bagian terpenting justru untuk melindungi pekerja kita,” sambungnya.

Karding menambahkan, apabila diakumulasikan sejak tahun 2011 hingga saat ini, total ada sebanyak 183.000 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.


ADVERTISEMENT

“Totalnya yang kami peroleh ketika kami kunjungan ke Riyadh, total pekerja kita yang ada di sana ada 183.000 yang tidak terlindungi,” katanya.

Modus TKI Lolos Berangkat ke Arab Saudi

Lebih lanjut Karding menjelaskan, modus yang digunakan para TKI ini untuk bisa lolos berangkat ke Arab Saudi beragam. Salah satu yang paling banyak digunakan ialah dengan memakai visa wisata.

“Modusnya, satu mereka berangkat pakai visa ziarah. Yang kedua, berangkat pakai visa wisata. Dan akhirnya mereka keluar di sana, mereka konversi menjadi visa kerja,” ungkap Karding, ditemui usai rapat.

Atas kondisi tersebut, saat ini Pemerintah RI serta Pemerintah Arab Saudi tengah dalam proses diskusi untuk ketetapan penerimaan kembali tenaga kerja RI di sana.

Sejumlah poin penawaran telah disampaikan oleh Arab Saudi untuk dipertimbangkan RI dan disepakati dalam Nota Kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU). Salah satunya ialah pemutihan dari status 183.000 TKI ilegal ini.

“Itu diputihkan, menurut Arab Saudi loh ya, ini masih draft. Nah itu yang saya sangat tertarik, karena ini diputihkan 183.000 ini bukan hal kecil. Kalau bisa masuk ke data kita dan itu terlindungi kan, kita bisa menyelesaikan, menjaga nyawa manusia begitu banyak,” kata dia.

(shc/kil)