Home / Site News / Apa Itu TKDN? Ini Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Apa Itu TKDN? Ini Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

image

Daftar Isi

Jakarta

Belakangan ini sedang ramai jadi perbincangan mengenai TKDN. Sebab, pemerintah Indonesia berencana akan merelaksasi aturan TKDN agar dibuat lebih fleksibel. Apa itu TKDN?

Sebelumnya diberitakan detikFinance, pemerintah akan merelaksasi TKDN sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS). Indonesia terkena tarif impor hingga 47%.

Dengan adanya rencana pelonggaran TKDN, hal ini justru berpotensi menurunkan utilisasi industri elektronik dalam negeri. Hal itu dapat memicu larinya investor ke luar negeri hingga menyebabkan penjualan produsen dalam negeri menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penurunan utilisasi industri, terutama produk yang dibeli melalui program TKDN, dan ketidakpastian regulasi ini akan membuat keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronik keluar Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, dalam keterangan resminya.

Lantas, apa itu TKDN? Lalu apa tujuan dari TKDN? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


ADVERTISEMENT

Apa Itu TKDN?

TKDN merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. TKDN adalah standar yang diterapkan untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Adanya kebijakan sertifikasi TKDN dapat memberikan keuntungan pada bidang industri.

Mengutip laman Hukum Online, kebijakan TKDN dilakukan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri serta mendukung pertumbuhan industri lokal. Selain itu, TKDN juga dapat mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.

TKDN termasuk biaya pengangkutan dalam penawaran harga jasa maupun barang. TKDN juga menjadi preferensi pemenang tender di beberapa instansi pemerintahan.

Pada bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong oleh pemerintah agar meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri. Jadi, alat-alat berat yang digunakan boleh saja berasal dari luar negeri, tetapi perakitannya harus di Indonesia.

Adapun batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25%. Namun, agar bisa memenuhi kewajiban penggunaan produk dalam negeri, TKDN harus dijumlahkan dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) dan mencapai minimal 40%.

Dasar Hukum Aturan TKDN

Dasar hukum mengenai TKDN di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain mengenai TKDN yang tertuang dalam Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri.

Misalnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan TKDN

Tujuan utama TKDN adalah untuk memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kompetitif. Selain itu, ada sejumlah tujuan lain dari TKDN, yakni:

1. Meningkatkan Penggunaan Produksi dalam Negeri

Mengutip laman Research Binus, TKDN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri yang berkaitan dengan kualitas produk atau komponen yang dihasilkan selama proses produksi.

2. Meningkatnya Penyerapan Tenaga Kerja

Apabila kualitas produk atau komponen yang dihasilkan meningkat, maka akan berdampak pada peningkatan jumlah produksi. Hal ini turut mempengaruhi penyerapan tenaga kerja yang meningkat.

3. Penghematan Devisa

Penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri berarti dapat mengurangi biaya penyediaan komponen dari luar negeri.

4. Mendorong P3DN

Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk mendorong P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

Jenis Perhitungan TKDN

Terdapat tiga jenis komponen perhitungan atau penilaian produk barang dan jasa TKDN. Jenis perhitungan ini ditujukkan pada perusahaan yang dipersyaratkan untuk memiliki TKDN barang dan jasa yang dimiliki

Mengutip laman Sucofindo, berikut jenis-jenis perhitungan TKDN:

1. Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Barang

Perhitungan TKDN barang menghitung persentase komponen dalam negeri dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja, serta kepemilikan dan negara asal alat kerja dipakai.

Perhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Apabila perusahaan memproduksi sejumlah jenis barang dengan menggunakan proses produksi dan bahan baku yang berbeda, maka perlu dilakukan TKDN pada setiap jenis barang tersebut.

2. Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Jasa

Perhitungan komponen TKDN jasa memperhitungkan tenaga kerja, alat dan fasilitas kerja, serta jasa umum yang digunakan dalam melakukan jasa yang diperdagangkan. Biaya yang diperhitungkan adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (On Site).

3. Perhitungan Komponen dalam Negeri Barang dan Jasa

Jenis perhitungan TKDN ini merupakan kombinasi dari perhitungan sebelumnya. Jadi, perhitungan komponen lokal atas bahan baku/material yang digunakan dan peralatan kerja digabung dengan tenaga kerja, jasa umum, konstruksi/fabrikasi, dan fasilitas kerja.

Semakin banyak komponen-komponen tersebut yang berasal dari dalam negeri, maka semakin tinggi pula nilai TKDN atas produk tersebut.

Demikian penjelasan mengenai TKDN, mulai dari pengertian, tujuan, hingga dasar hukumnya. Semoga bermanfaat.

(ilf/fds)