Home / Site News / Bukan Gara-gara SLIK Bank Tolak Pengajuan Kredit, Ini Penyebabnya

Bukan Gara-gara SLIK Bank Tolak Pengajuan Kredit, Ini Penyebabnya

image

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan alasan perbankan menolak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) bukan berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memuat portofolio nasabah. Melainkan kajian dari lembaga perbankan ihwal kesanggupan pembayaran para kreditur.

Adapun keterbatasan publik memperoleh akses kredit akibat SLIK disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Komisioner OJK dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan tetap akan menyalurkan pembiayaan kepada kreditur KPR yang kuat melakukan pembayaran. Bahkan, ia meminta publik untuk melaporkan ke satuan tugas (Satgas) OJK seandainya ada perbankan yang menolak memberikan kredit berdasarkan SLIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“SLIK itu, bahkan sebetulnya yang mereka-mereka yang tercatat juga, bank juga beberapa bank itu sudah kalau melihat kapasitas kemampuan membayar ada. Itu walaupun pernah dicatat di SLIK dia tetap diberikan,” kata Dian dalam Raker bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/4/2025).

Dian menegaskan, SLIK bersifat netral dengan tujuan memberikan informasi antara nasabah kepada perbankan. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah indikator portofolio nasabah yang tidak hanya memuat tentang kredit macet.


ADVERTISEMENT

“Jadi sifatnya itu sebetulnya tidak mem-blacklist. Tapi untuk mencoba membantu sebetulnya ketahanan sistem kita. Dan untuk memperlancar sebetulnya pemberian kredit dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dian menambahkan, SLIK menjadi gaduh lantaran adanya penolakan dari perbankan yang belakangan terjadi di segmen KPR. Ia juga menyebut, OJK telah melakukan langkah agar perbankan tidak menjadikan SLIK sebagai dasar pemberian kredit.

Pertama, OJK menekankan kepada lembaga perbankan bahwa SLIK bersifat netral. Kemudian, OJK meminta laporan dari perbankan jumlah penolakan penyaluran kredit. Ia mengatakan, dari jutaan nasabah di suatu perbankan, hanya sedikit pengajuan kredit yang ditolak karena SLIK.

“Oleh karena itu, mereka mengatakan penolakan itu rata-rata adalah itu, jadi terkait dengan masalah kapasitas membayar. Yang dia (perbankan) begitu melihat struk gaji saja, dia sudah bisa memperkirakan berapa. Belum lagi beban-beban kehidupan dan lain sebagainya,” tutupnya.

(kil/kil)