
Jakarta –
Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, pengelolaan kawasan hutan Jawa dan Madura di bawah pihaknya menyusut 1,1 juta hektar (ha) dari sebelumnya seluas 1,3 juta ha.
Penyusutan kawasan hutan terjadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, di mana 1,1 juta kawasan hutan Perhutani dialihkan ke Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dikelola langsung pemerintah.
“Saat ini secara legal, kami mengelola hutan di Jawa itu 1,3 juta hektare, dari dulu 2,4 juta hektar yang diambil pemerintah, diambil pemerintah kembali 1,1 juta hektar,” kata Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan, kawasan hutan yang kembali diambil pemerintah akan dialihkan untuk kegiatan sosial. Namun begitu, ia menyebut pihaknya hendak mengajukan perluasan lahan konsesi Perhutani untuk meningkatkan portofolio di luar Pulau Jawa.
“Kami sampaikan di RJPP kami, potensi perluasan konsesi ini, baik di luar Jawa tentunya, karena di Jawa sudah tidak ada lagi hutan yang bisa kita kelola,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia merinci, saat ini kelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa dan Madura seluas 1,38 juta ha dengan komposisi 712.561 ha atau sekitar 68% hutan produksi, 192.549 ha atau sekitar 14% hutan lindung, 216.290 ha atau sekitar 16% kawasan pelindungan, dan 32.688 ha atau sekitar 2% penggunaan lain.
Sementara untuk di luar Jawa, Wahyu menyebut ada sebanyak 1.045.596 ha kawasan hutan yang dikelola Perhutani berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan rincian hutan tanaman seluas 249.780 ha atau sekitar 24%, hutan alam seluas 786.660 ha atau sekitar 75%, dan lain-lain seluas 8.256 ha atau sekitar 1%.
“Ini lah secara hukum, karena SK yang kami terima luasannya sebanyak ini,” tutupnya.
(kil/kil)