Home / Site News / Modus Baru Penyelundupan: Barang Antarpulau Justru Dikirim ke Luar Negeri

Modus Baru Penyelundupan: Barang Antarpulau Justru Dikirim ke Luar Negeri

image

Jakarta

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan penyelundupan barang ke luar negeri dengan kedok pengiriman barang antar pulau di dalam negeri. Modus yang muncul sebuah barang dikirim antar pulau di dalam negeri, namun di tengah pelayaran kapal justru belok ke luar negeri secara diam-diam.

Biasanya barang yang diekspor ilegal ke luar negeri ini merupakan barang tertentu dengan kriteria barang yang dikenakan bea keluar, barang yang dikenakan larangan atau pembatasan (lartas), dan juga barang yang mendapatkan subsidi.

Demi mencegah modus ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabeanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PMK ini mencerminkan upaya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan serta melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan berbahaya,” papar Bea Cukai dalam unggahannya di akun Instagram resmi @beacukairi, Jumat (25/4/2025).

Pada intinya, PMK itu bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu antar pulau di wilayah Indonesia. Sebab, barang tertentu tersebut biasanya memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabaenan.


ADVERTISEMENT

Ada empat pokok pengaturan dalam PMK tersebut, paling pertama adalah mewajibkan sarana pengangkut barang untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS).

Kedua, penggunaan data pemberitahuan secara elektronik untuk efisiensi pelayanan. Ketiga komitmen pengawasan terhadap barang tertentu secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Poin terakhir, Bea Cukai menetapkan beberapa poin penegasan sanksi bagi pihak yang melanggar.

(hal/fdl)