
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana Muhammadiyah mendirikan bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae menegaskan belum menerima permohonan pendirian bank baru.
Pihaknya mengaku telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah.
“OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah, bukan pendirian bank baru,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK telah berkoordinasi dengan pemilik dan direksi BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses konversi. Kemudian meminta BPR mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.
“(OJK juga) meminta BPR untuk mempersiapkan SDM yang dibutuhkan baik untuk beroperasi sebagai BPRS baik di level Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga pegawai operasional,” imbuh Dian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Muhammadiyah dikabarkan akan mencaplok KB Bukopin Syariah. Menanggapi hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan regulator belum menerima surat permohonan akuisisi dari ormas Islam itu, terutama akuisisi atas KB Bukopin Syariah. Dikabarkan Muhammadiyah berminat untuk mengakuisisi KB Bukopin Syariah.
“OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Senin (15/7/2024).
(rea/ara)