Home / Site News / Pajak BBM Jakarta Jadi 5%, Harga Bensin Pertamina Bakal Ikut Turun?

Pajak BBM Jakarta Jadi 5%, Harga Bensin Pertamina Bakal Ikut Turun?

image

Jakarta

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait penurunan nilai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta, untuk kendaraan pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum 2%. Ia menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah.

“Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah,” kata Simon seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).

Ketika disinggung apakah kebijakan itu akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon belum bisa memastikan lebih jauh. Sebab menurutnya terdapat cukup banyak komponen yang mempengaruhi harga jual produk, sehingga diperlukan perhitungan yang lebih dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sempat menyatakan akan menurunkan PBBKB alias pajak BBM di Jakarta untuk kendaraan pribadi dari 10% menjadi hanya sebesar 5%.


ADVERTISEMENT

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Pramono menjelaskan kebijakan PBBKB Jakarta sebesar 10% sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak). Sehingga adanya aturan tersebut maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” kata Pramono.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

(igo/fdl)