Home / Site News / Pemberian Subsidi Motor Listrik Tertunda Gara-gara Tarif Trump

Pemberian Subsidi Motor Listrik Tertunda Gara-gara Tarif Trump

image

Jakarta

Pemerintah memastikan kebijakan subsidi pembelian motor listrik hingga Rp 7 juta akan berlanjut pada 2025 ini. Namun aturan terkait pemberian subsidi tersebut masih belum diterbitkan hingga saat ini.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan kebijakan subsidi motor listrik tersebut masih dalam proses. Namun sayang proses ini harus tertahan akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Sebab karena kebijakan tarif Trump, pemerintah termasuk Kemenperin harus mengalihkan fokus mereka untuk segera melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Sehingga pembahasan terkait kebijakan lain jadi tertunda termasuk subsidi motor listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masih proses,” jawabnya singkat saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/4/2025).

“Karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara,” jelas Faisol lagi.


ADVERTISEMENT

Meski begitu, Faisol tetap memastikan jika pemerintah akan memberikan subsidi untuk motor listrik pada 2025 ini. Walaupun ia juga belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan tersebut akan rampung dan diterbitkan. “Tapi itu akan tetap lanjut,” tegasnya.

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara kemungkinan subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian unit kendaraan motor listrik diperpanjang di 2025.

Ia mengatakan subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, Airlangga menyebut program subsidi itu sudah mendapatkan persetujuan sehingga tidak akan terganggu.

“Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

“Mungkin (untuk diperpanjang) karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu,” ujarnya.

Kebijakan itu disebut bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan. “Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, pada 2024 kemarin pemerintah memberikan sejumlah insentif dan subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat luas. Salah satunya pemberian subsidi dari Kementerian Perindustrian di mana masyarakat bisa menerima ‘diskon’ hingga Rp 7 juta saat membeli motor listrik berupa potongan harga.

Untuk mendapatkan subsidi ini, masyarakat cukup datang ke dealer dengan membawa KTP. Tercatat total unit kendaraan yang diterima masyarakat bisa mencapai 60.857 berkat program ini pada 2024, naik dari 2023 yang mencapai 11.532.

(igo/fdl)