Home / Site News / Perusahaan Leasing cs Bakal Diwajibkan Biayai UMKM, Ini Bocorannya

Perusahaan Leasing cs Bakal Diwajibkan Biayai UMKM, Ini Bocorannya

image

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan layanan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Kebijakan ini disiapkan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang dikonsultasikan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam penyusunan RPOJK pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian UMKM.

Dian mengatakan LKNB mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, hingga perusahaan permodalan madani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“RPOJK UMKM juga merupakan bentuk komitmen OJK untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan dari bank dan LKNB kepada UMKM,” kata Dian dalam Raker bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dian menjelaskan, OJK telah menyiapkan tahapan pembiayaan UMKM dalam RPOJK yang tengah disusunnya. Pertama, perencanaan penyaluran, di mana perbankan dan LKNB menyusun rencana pembiayaan UMKM serta target dan sektor tujuan.


ADVERTISEMENT

Kedua, penerimaan permohonan kredit yang memuat penyederhanaan persyaratan penyaluran pembiayaan bagi UMKM. Ketiga analisa kelayakan, di mana perbankan dan LKNB menetapkan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan dan percepatan proses bisnis penyaluran pembiayaan UMKM.

Keempat, pemberian kredit yang memuat persetujuan, pencairan, dan pembayaran kredit. Dalam poin ini, perbankan dan LKBN juga diwajibkan melakukan monitoring ihwal penetapan bobot risiko yang lebih rendah dari kredit non-UMKM dan penetapan kualitas aset produktif. Kelima, penyelesaian yang memuat ketentuan penghapusan buku dan hapus tagih.

“Pada tahapan perencanaan penyaluran, bank dan LKNB diwajibkan untuk menyusun rencana pembiayaan kepada UMKM yang memuat antara lain target nominal dan rasio total pembiayaan kepada UMKM, serta sektor tujuan penyaluran pembiayaan,” ungkapnya.

Dian menambahkan, akan ada sanksi bagi perbankan atau LKNB yang melanggar ketentuan tersebut, baik administrasi maupun peringatan tertulis. Jika pelanggaran terus dilakukan lembaga keuangan terkait, OJK juga tak segan memberikan sanksi berupa larangan menerbitkan produk atau melakukan aktivitas baru, hingga pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha.

“Dengan disusunnya RPOJK ini dapat mendorong peningkatan akses pembiayaan UMKM yang dilakukan oleh bank dan LKNB,” tutupnya.

(hns/hns)