Home / Site News / Prabowo Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Pansel Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS

Prabowo Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Pansel Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS

image

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Periode 2025-2030. Hal ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan tata cara pelaksanaan seleksi anggota DK LPS.

Prabowo juga membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 per tanggal 17 April 2025 tentang pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau ADK LPS. Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Undang-Undang P2SK.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam UU P2SK juga dijelaskan bahwa panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Presiden RI untuk memilih anggota Dewan Komisioner LPS yang berasal dari dalam atau luar LPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota panitia seleksi yang diambil dari unsur pemerintah, unsur Bank Indonesia, unsur dari OJK, dan unsur dari industri perbankan dan/atau asuransi,” terang Sri Mulyani dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual lewat Youtube Kementerian Keuangan RI, Senin (28/4/2025).

Dalam menjalankan Undang-Undang ini, Sri Mulyani mengatakan, presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/P tahun 2025 mengenai anggota panitia seleksi.


ADVERTISEMENT

Ia pun kemudian memperkenalkan satu per satu anggota pansel yang telah ditunjuk Prabowo berdasarkan Keppres tersebut. Salah satunya ialah dirinya yang ditunjuk sebagai Ketua dan Anggota Pansel.

“Panitia seleksi terdiri dari ketua merangkap anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati, saya sendiri Menteri Keuangan sesuai amanat Undang-Undang,” ujar dia.

Anggota panitia seleksi lainnya, ada Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang merupakan perwakilan pemerintah. Lalu yang kedua ada perwakilan dari Bank Indonesia yakni Aida S. Budiman, ketiga ada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Selanjutnya ada dua anggota pansel yang berasal dari perwakilan profesional atau industri. Pertama ada perwakilan profesional atau komunitas perbankan, Fauzi Ichsan. Kedua, ada perwakilan profesional atau dari industri asuransi yakni Rizal Bambang Prasetyo.

Panitia seleksi bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner ADK LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS, dan kemudian melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS.

Panitia juga melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS, kemudian menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS. Kemudian panitia juga menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden, paling sedikit tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan

“Jadi nanti di dalam proses pansel ini, kami akan bermuara kepada, menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai. Panitia seleksi juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden, dan melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS,” terang Sri Mulyani.

Untuk proses seleksi Pansel dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi paling lama 20 hari kerja. Sedangkan pembentukan panitia seleksi 17 April 2025. Panitia seleksi kemudian akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap jabatan kepada Presiden, untuk kemudian dipilih minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI.

“Dalam waktu maksimal 10 hari kerja, terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi, DPR kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” jelas Sri Mulyani.

(kil/kil)