
Jakarta –
Penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mendapat sorotan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Kebijakan itu dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia terbuka terhadap kerja sama sistem pembayaran digital termasuk untuk operator luar negeri, seperti Visa dan Mastercard. Dalam hal ini tidak ada perubahan perlakuan terhadap operator asing dalam ekosistem sistem pembayaran nasional.
“Terkait dengan QRIS atau GPN, Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Master atau Visa,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menilai permasalahan ini hanya terkait komunikasi kedua negara.
“Untuk di sektor credit card itu tidak ada perubahan. Kemudian untuk sektor gateway ini mereka terbuka untuk masuk dalam front end maupun berpartisipasi dan itu level playing field dengan yang lain. Jadi ini sebetulnya masalahnya hanya penjelasan,” jelas Airlangga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, AS melalui dokumen National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 menyebutkan beberapa keberatan atas kebijakan Bank Indonesia terkait GPN dan QRIS. Dokumen ini diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) tidak jauh dari Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.
Salah satu yang disorot adalah tentang penggunaan GPN. Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 Tahun 2017 mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.
Peraturan tersebut memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.
Ada juga Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan perusahaan asing membentuk perjanjian kemitraan dengan switch GPN Indonesia yang memiliki izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN, di mana ada syarat mendukung pengembangan industri dalam negeri serta transfer teknologi.
Kemudian pada Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. “Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” ujar USTR.
(aid/rrd)