Home / Site News / Respons Airlangga soal Barang Bajakan di Mangga Dua yang Disorot AS

Respons Airlangga soal Barang Bajakan di Mangga Dua yang Disorot AS

image

Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyoroti tentang keberadaan produk-produk bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Airlangga mengatakan isu terkait barang bajakan di Mangga Dua sejauh ini tidak dibahas dalam perundingan negosiasi perdagangan Indonesia dengan AS.

“Tidak ada pembahasan mengenai Mangga Dua (dalam perundingan dengan AS), ini tidak ada. Bahkan kita belum bicara detail inti, jadi ini pertanyaan yang diramaikan ini variasinya banyak seperti bahan untuk bimbingan belajar,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, USTR membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Laporan itu dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Di Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua yang masuk ke dalam daftar tersebut, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.


ADVERTISEMENT

“Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024,” tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (19/4).

Meskipun Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring, masih ada kekhawatiran yang signifikan dari pelaku usaha AS.

“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” jelas USTR.

USTR menilai, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Atas kondisi tersebut, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

“AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan, atau data lain yang dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” lanjutnya.

(aid/rrd)