
Jakarta –
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian mengungkapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 akan disahkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan disahkannya RUPTL ini tinggal menunggu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan rancangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tinggal Pak Menteri balik dari luar negeri itu sudah akan disahkan. Iya bulan ini,” kata Ramson saat ditemui usai rapat secara tertutup dengan Dirjen Ketenagalistrikan ESDM dan Direktur Utama PLN Rabu (23/4/2025).
Ditempat yang sama, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pembahasan RUPTL kini sudah pada posisi final. Artinya sudah ada keselarasan antara Kementerian ESDM dengan PLN terkait rancangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan RUPTL tersebut harus sejalan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang adaptif dalam RUPTL. Ia menyebut, ke depan tidak boleh bersifat kaku.
“Artinya kalau memang di dalam demand yang akan datang dan yang mungkin belum kita prediksi, itu bisa ada ruang untuk penambahan. Atau mungkin ketika demand-nya menurun karena satu dan lain hal, PLN sebagai pelaksanaan daripada RUPTL itu juga diberikan kesempatan untuk misalkan menunda suatu investasi atau pembangunan daripada power,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Sehingga tidak membebani. Jadi kita adaptif. Kan pengalamannya yang lama-lama itu kan bangun-bangun ternyata tidak terserap. Kasian kan? Kita istilahnya itu lebih adaptif, tapi progresif,” tambahnya.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan revisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang RUKN. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan Bahlil pada 5 Maret 2025.
Dalam excecutive summary dijelaskan, RUKN ini memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Kebijakan tenaga listrik nasional meliputi kebijakan penyediaan tenaga listrik serta keteknikan dan perlindungan lingkungan. Kebijakan penyediaan tenaga listrik terdiri atas kebijakan pengembangan pembangkitan, pengembangan sistem transmisi, smart grid, sistem distribusi, listrik perdesaan, listrik sosial, investasi dan pendanaan, bauran energi pembangkitan.
Kemudian manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, konservasi energi, kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha, jual beli listrik lintas negara, pengaturan operasi dan jaringan, pengaturan efisiensi, tarif tenaga listrik, subsidi tarif tenaga listrik, harga pembangkitan tenaga listrik, sewa jaringan, harga energi primer, perlindungan konsumen, pemenuhan kecukupan pasokan, penyelesaian perselisihan, dan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.
Pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional:
Proyeksi demand tenaga listrik tahun 2025 sekitar 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) TWh atau setara dengan 1.893 (seribu delapan ratus sembilan puluh tiga) kWh per kapita akan terus meningkat menjadi sekitar 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) TWh atau setara dengan 5.038 (lima ribu tiga puluh delapan) kWh per kapita pada tahun 2060. Komposisi demand tahun 2060 akan terdiri atas:
a. rumah tangga sekitar 28%
b. bisnis sekitar 13%
c. publik sekitar 5%
d. industri sekitar 43%
e. kendaraan bermotor listrik sekitar 11%
2. Pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2,
Implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0 (nol):
a. PLTU menggunakan 100% green NHa atau Cfbio+CCS, yang diperlukan untuk base load
b. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% green Hâ‚‚ atau Gas+CCS, yang diperlukan untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar.
Penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran energi dalam KEN;
6. Daya mampu neto pada tahun 2060 sekitar 443 GW, terdiri atas sekitar 41,5% pembangkit VRE yang dilengkapi storage sekitar 34 GW dan sekitar 58,5% pembangkit dispatchable (non-VRE)
7. Proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 TWh dan akan didominasi oleh energi baru dan energi terbarukan
8. Bauran energi pada tahun 2060 terdiri atas
a. energi baru dan energi terbarukan sekitar 73,6%, terdiri atas:
1.) energi baru sekitar 24,1%
2) Energi terbarukan sekitar 49,5%, meliputi VRE sekitar 20,7% dan non- VRE sekitar 28,8%
b. Energi fosil CCS sekitar 26,4%
9. Porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% daripada energi fosil paling lambat mulai tahun 2044.
(rrd/rrd)