
Jakarta –
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda implementasi short selling. Keputusan tersebut diambil dari sebagai tindak lanjut Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2025 tentang Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
“Bursa melakukan penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 26 September 2025,” tulis manajemen BEI dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (24/4/2025).
Dengan demikian, BEI mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI juga tidak akan menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III sampai dengan tanggal 26 September 2025. Adapun penundaan penerapan short selling berlaku sejak 25 April 2025.
Diketahui sebelumnya, penundaan short selling merupakan hasil dari pertemuan BEI, OJK, dan para pelaku pasar modal pada Senin (3/3/2025) lalu. Pertemuan itu dilakukan menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi rentang 21-27 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut menghasilkan penundaan penerapan short selling dan pelaksanaan buyback atau pembelian kembali saham yang dilakukan emiten tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar saham di tengah ketidakpastian global.
“Kami ingin juga menyampaikan pesan bahwa kami hadir, mengamati dan juga berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan, dan juga berintegritas khususnya bagi investor lokal, retail, maupun institusional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
(hns/hns)