Home / Site News / Terungkap! 108 Pelaku Usaha Kurangi Isi Minyakita

Terungkap! 108 Pelaku Usaha Kurangi Isi Minyakita

image

Jakarta

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan 108 pelaku usaha telah terindikasi mengurangi volume isi kemasan Minyakita. Angka ini bertambah dari sebelumnya hanya 66 pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).

“Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” kata Moga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moga mengakui pelaku usaha yang mengakali isi Minyakita terus bertambah. Pihaknya juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang curang.

Kecurangan yang paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha, yakni pengurangan isi volume Minyakita atau tidak sesuai dengan takaran. “Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan,” terang Moga.


ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan Minyakita. Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini sebagai langkah menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

‘Lihat juga Video Produsen Minyakita Ilegal di Tangerang, Tulisan 1 L Isinya 740 Ml’

(rea/ara)