Home / Site News / Waspada Penipuan Berkedok Program Tenaga Kerja Mandiri, Kemnaker Ingatkan Ini

Waspada Penipuan Berkedok Program Tenaga Kerja Mandiri, Kemnaker Ingatkan Ini

image

Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2025. Hal ini menyusul beredarnya informasi menyesatkan di media sosial dan aplikasi pesan instan yang mencatut nama Kemnaker.

Informasi palsu tersebut menawarkan pendaftaran Program TKM 2025 secara ilegal kepada masyarakat. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari Kemnaker.

Sunardi mengatakan hingga saat ini pendaftaran resmi peserta Program TKM Tahun 2025 belum dibuka. Menurutnya, jika program TKM sudah dibuka maka informasinya akan diumumkan lewat kanal resmi Kemnaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Saat ini Kemnaker belum membuka pendaftaran Program TKM 2025. Jika dibuka nanti, informasi resminya hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menegaskan arahan Menaker Yassierli supaya masyarakat teredukasi dengan baik terkait berbagai informasi dari Kemnaker melalui kanal resmi Kemnaker. Hal tersebut merupakan langkah mitigasi dan pencegahan penipuan.

Sunardi menambahkan, informasi pendaftaran Program TKM 2025 hanya akan dilakukan melalui laman resmi bizhub.kemnaker.go.id. Sementara itu bagi pihak yang merasa ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.


ADVERTISEMENT

“Segala informasi resmi hanya disampaikan oleh Kemnaker, bukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, dan jika ada masyarakat yang merasa ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut sudah pasti perbuatan melanggar hukum sehingga bisa dipidana,” tutupnya.

(ily/ara)